JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan penangkapan pelaku pembobolan data atau akses illegal aplikasi PeduliLindungi.com.
Ada empat orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan.
Kapolda Metro mengatakan para pelaku memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Sertifikat vaksinasi menjadi salah satu syarat perjalanan dan kunjungan ke tempat-tempat tertentu.
Baca Juga Wajib Digunakan, Ini Daftar Lengkap Kegiatan dan Tempat yang Membutuhkan PeduliLindungi di https://www.kompas.tv/article/207436/wajib-digunakan-ini-daftar-lengkap-kegiatan-dan-tempat-yang-membutuhkan-pedulilindungi
Pelaku melakukan aksi mereka dengan mengakses secara illegal data kependudukan. Salah satu pelaku bisa membobol data kependudukan di aplikasi Peduli Lindungi karena merupakan pegawai kelurahan.
"Mengapa dia miliki akses data NIK dan bisa akses? Karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Muara Karang. Dia paham betul untuk bisa dapatkan sertifikat vaksinasi dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga Tak Perlu Aplikasi Peduli Lindungi dan Menunjukkan Kartu Vaksin di Bantul, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/204718/tak-perlu-aplikasi-peduli-lindungi-dan-menunjukkan-kartu-vaksin-di-bantul-ini-alasannya
Setelah mendapatkan NIK, para elaku kemudian membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu dan dijual melalui media sosial dengan harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
Video Editor: Mukhammad Rengga